TANJUNG SELOR (Qiblatku) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) segera melaksanakan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang lebih dinamis, lincah, dan profesional.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Yusuf Suardi, menyampaikan bahwa ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024, dalam rangka mendukung percepatan transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami akan melakukan perombakan total, menyederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan utama. Ini akan membuat struktur lebih lincah dan lebih efisien,” kata Yusuf ditemui di ruang kerja kantor BKD Kaltara.
Jabatan pelaksana adalah kelompok jabatan yang memiliki fungsi utama dalam melaksanakan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan. Dan saat ini sebanyak dari 1,4 juta ASN di se-Indonesia telah menjabat di posisi pelaksana.
Lebih lanjut, Yusuf menguraikan pada PermenPANRB No. 41/2018, tercatat ada lebih dari 3.400 nomenklatur jabatan pelaksana yang tersebar dalam 40 urusan pemerintahan.
Sebagai penyederhanaan menuju efisiensi diterbitkanlah regulasi terbaru, yakni PermenPANRB No. 45/2022, nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi utama, yakni Klerek, Operator dan Teknisi.
Jelasnya, dalam klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana, pada Klerek adalah jabatan yang bertugas dalam pelayanan administratif, Operator berfokus pada tugas teknis umum, sementara Teknisi menangani tugas teknis spesifik.
Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Annas, kebijakan ini mendukung pembentukan nomenklatur jabatan yang lebih fleksibel dan dinamis, bukan lagi berdasarkan kedudukan atau unit organisasi yang kaku.
“Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan struktur yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman,” ujar MenpanRB Abdullah Azwar Annas dalam siaran pers waktu lalu.
Dalam semangat menuju birokrasi yang lebih Agility, ia menegaskan penyederhanaan nomenklatur jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja birokrasi, menjadikannya lebih agile dan siap menghadapi berbagai tantangan.
Yusuf menambahkan selain penyederhanaan struktur, juga untuk meningkatkan kompetensi ASN, yang selaras dengan kebutuhan organisasi. “Dengan penerapan sistem baru ini, diharapkan birokrasi menjadi lebih efisien, mudah beradaptasi, dan siap menghadapi tantangan di masa depan,” pungkasnya.(dkisp)
Discussion about this post