qiblatku.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Tarakan
    • Kalimantan Utara
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Malinau
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum dan Kriminal
  • Politik
  • Rubrik
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Tarakan
    • Kalimantan Utara
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Malinau
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum dan Kriminal
  • Politik
  • Rubrik
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
Qiblatku ID
No Result
View All Result
Home Daerah Kalimantan Utara

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bulungan, Dua Tersangka Ditangkap

by admin
3 Desember 2025
in Kalimantan Utara
A A
0
Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bulungan, Dua Tersangka Ditangkap

Wakapolda saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media masa

TANJUNG SELOR (Qiblatku) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara membongkar praktik pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) yang beroperasi diam-diam di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Pengungkapan pada 29 November 2025 itu menguak rantai bisnis emas ilegal yang berjalan rapi mulai dari penggalian, pengolahan, hingga distribusi lintas pulau.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengatakan penyidikan dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi dan menerbitkan surat perintah penyidikan serta SPDP pada hari yang sama. “Operasi ini dilakukan setelah kami memperoleh indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas tanpa izin yang berjalan sistematis,” ujar Dadan, Rabu (03/12/25).

BeritaLainnya

Wakapolda Kaltara Kunjungi Personel Satbrimob Yang Meninggal Dunia di RSUD, Akibat Laka Tunggal

Personel Ditlantas Polda Kaltara Berhasil Meraih Juara 2 Pada Ajang Bupati Bulungan Cup Race 2025

BPK RI Mulai Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Polri T.A. 2025 di Polda Kaltara

Dalam penyidikan, polisi menemukan metode pengolahan emas yang umum digunakan tambang tanpa izin, mulai dari penggunaan tromol dan tong untuk menggiling material tanah hingga pemakaian bahan kimia berbahaya seperti air raksa dan sianida. Setelah diolah, emas kemudian dimurnikan dengan cara dibakar hingga terpisah dari material lainnya.

Tak hanya mengolah, para pelaku juga diduga menampung emas dari penambang ilegal lain sebelum dijual ke jaringan pembeli di Sulawesi. “Ini bukan aktivitas individu semata. Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terorganisasi,” kata Dadan.

Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial AW dan FMS. Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk emas olahan dan peralatan pemurnian. Penyidik menyebut FMS telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.

Barang bukti yang disita menggambarkan aktivitas pemurnian yang intensif, di antaranya:

emas total 318,87 gram,

timbangan digital,

alat pembakar, palu, penjepit, pinset, buku catatan transaksi,

serta uang tunai Rp 1.870.000.

“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal,” ujar Dadan.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk warga sekitar dan anggota tim penangkap. Penyidik juga menghadirkan ahli dari Kementerian ESDM serta ahli ukur emas dari PT Pegadaian untuk memastikan kadar dan kandungan emas.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Dadan menegaskan penyidikan masih berjalan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltara. Ia menyebut kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku tambang ilegal yang kerap beroperasi di wilayah perbatasan. “Penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” katanya.

Komitmen Krimsus Cegah Kerusakan Lingkungan dan Banjir

Kombes Dadan menambahkan, Polda Kaltara melalui Ditreskrimsus juga memperkuat langkah pencegahan agar praktik penambangan ilegal tidak kembali marak. Menurutnya, aktivitas tambang liar sering meninggalkan lubang-lubang galian, rusaknya tutupan hutan, hingga pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia, yang semuanya berpotensi memicu banjir dan longsor.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga meningkatkan patroli, pengawasan wilayah rawan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan risiko banjir di musim hujan,” ujar Dadan.

Ia memastikan Polda Kaltara terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah perbatasan. “Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan efektif,” tutupnya. (Hmspld)

Advertisement Banner

Berita Lainnya

Wakapolda Kaltara Kunjungi Personel Satbrimob Yang Meninggal Dunia di RSUD, Akibat Laka Tunggal

Wakapolda Kaltara Kunjungi Personel Satbrimob Yang Meninggal Dunia di RSUD, Akibat Laka Tunggal

by admin
3 Desember 2025
0

TANJUNG SELOR (Qiblatku) - Keluarga besar Kepolisian Daerah Kalimantan Utara diselimuti duka mendalam atas berpulangnya salah satu personel Satuan Brimob,...

Personel Ditlantas Polda Kaltara Berhasil Meraih Juara 2 Pada Ajang Bupati Bulungan Cup Race 2025

Personel Ditlantas Polda Kaltara Berhasil Meraih Juara 2 Pada Ajang Bupati Bulungan Cup Race 2025

by admin
3 Desember 2025
0

TANJUNG SELOR (Qiblatku) – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh personel Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltara. Sebagai wujud dedikasi, kedisiplinan, dan...

BPK RI Mulai Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Polri T.A. 2025 di Polda Kaltara

BPK RI Mulai Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Polri T.A. 2025 di Polda Kaltara

by admin
2 Desember 2025
0

TANJUNG SELOR (Qiblatku) - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara secara resmi memulai Entry Meeting untuk Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Polri...

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
qiblatku.id

Kantor : Jl. Pulau Irian, Kp. 1 Skip
Telpon : 0812-5667-4300

Follow us

Berta Terbaru

12 Kelompok Tani di Tarakan Dapat Bantuan Hibah dari Walikota

12 Kelompok Tani di Tarakan Dapat Bantuan Hibah dari Walikota

3 Desember 2025
Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bulungan, Dua Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bulungan, Dua Tersangka Ditangkap

3 Desember 2025

Rubrik

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tags

Bantuan Bebasnarkoba Budaya Bulungan Digitalisasi Dirlantas DPRD Gubernur Hari Ibu HIPMI KALTARA HUT HUT BAYANGKARA 79 HUT ke-7 Jumpa pagi Kaltara Kamtibmas Kebakaran Korlantas KPU KTT Mabes polri Malinau Monev Mudik Narkoba Nataru NUNUKAN Olahraga Pariwisata Pemkot Tarakan Pemprov Kaltara Pengamanan Digital Penghargaan Pilkada PMK Polda Kaltara Politik Prov Kaltara Satbrimob Siaga Sinergi Sosial Syukuran Tarakan Terpiliy
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.qiblatku.id | PT. MYQ Bersaudara Makmur.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Tarakan
    • Kalimantan Utara
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Malinau
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum dan Kriminal
  • Politik
  • Rubrik
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.qiblatku.id | PT. MYQ Bersaudara Makmur.