TARAKAN (Qiblatku) – Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan bersama Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur dan Kasubsektor Pantai Amal berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita. Kejadian berawal saat pelaku, korban, dan beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras oplosan. Perselisihan terjadi setelah korban menyuruh pelaku pulang mengikuti permintaan istrinya. Merasa tersinggung, pelaku pulang mengambil sebilah badik, kemudian kembali ke lokasi dan menusuk korban satu kali pada bagian rusuk kanan.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui kasi Humas Iptu Rusli menerangkan, setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan perbukitan Pantai Amal. Berkat penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AD pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 Wita tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik beserta sarungnya serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Motif sementara diduga karena pelaku sakit hati akibat korban dianggap mencampuri urusan rumah tangganya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tarakan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Polres Tarakan mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras oplosan maupun membawa senjata tajam tanpa hak demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” harapnya. (Restrk)







Discussion about this post