TANJUNG SELOR (Qiblatku) – Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. memprioritaskan optimalisasi Layanan Polisi 110 sebagai salah satu sarana utama masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kepolisian secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.
Layanan Polisi 110 merupakan nomor panggilan darurat bebas pulsa yang disediakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian ketika menghadapi situasi yang membutuhkan penanganan segera.
Kapolda Kaltara menegaskan bahwa layanan 110 harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Setiap laporan yang masuk harus diterima dengan baik, diteruskan kepada satuan atau personel terkait, serta ditindaklanjuti secara cepat sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Layanan 110 harus menjadi akses cepat masyarakat ketika membutuhkan kehadiran polisi. Setiap laporan yang masuk harus direspons dan ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat sudah meminta bantuan, tetapi terlambat mendapatkan pelayanan,” tegas Kapolda Kaltara.
Melalui Layanan Polisi 110, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian darurat, di antaranya kecelakaan lalu lintas, tindak kejahatan atau kriminalitas seperti pencurian dan perkelahian, bencana alam maupun kebakaran, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balap liar dan kemacetan parah.
Selain itu, layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran atau tindak lanjut kepolisian.
Kapolda Kaltara meminta seluruh jajaran Polda Kaltara hingga Polres/ta untuk memastikan sistem pelayanan 110 berjalan optimal dan terhubung dengan personel di lapangan. Kecepatan menerima informasi, koordinasi, serta kehadiran petugas menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Menurut Kapolda, pelayanan kepolisian tidak cukup hanya tersedia secara administratif, tetapi harus memberikan dampak nyata. Karena itu, setiap personel harus memiliki kepekaan terhadap laporan masyarakat dan memahami bahwa kecepatan pelayanan turut menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.
“Intinya, ketika masyarakat membutuhkan polisi, kita harus hadir. Berikan pelayanan yang cepat, humanis, dan jangan mempersulit masyarakat,” pesannya.
Polda Kalimantan Utara juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 secara bertanggung jawab serta memberikan informasi yang jelas mengenai kejadian dan lokasi agar petugas dapat memberikan respons secara tepat.
Dengan optimalisasi Layanan Polisi 110, Polda Kaltara berharap akses masyarakat terhadap pelayanan kepolisian semakin mudah sekaligus memperkuat kehadiran Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.(Hmspld)







Discussion about this post