TARAKAN (Qiblatku) – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika periode September hingga November 2026 di Tarakan, pada Kamis (5/11). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si. di Grand Tarakan Mall (GTM) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat sekaligus menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara.
Kapolda Kaltara Brigjen. Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si dalam konferensi persnya menuturkan, pengungkapan ini Polda Kaltara melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 80 laporan polisi (LP) dengan total 116 tersangka, terdiri dari 101 laki-laki dan 15 perempuan. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 42.008,66 gram, etomidate seberat 235,3 gram atau 95 cartridge, liquid sintetis sebanyak 406,65 mililiter, ekstasi sebanyak 270 butir, serta ganja seberat 28,71 gram.
Kapolda Kaltara juga memaparkan sejumlah pengungkapan menonjol, di antaranya kasus dengan barang bukti sabu seberat 3.012,48 gram pada 5 September 2026, 1.063,72 gram pada 25 September 2026, 1.000 gram pada 23 Oktober 2026, serta pengungkapan pada 4 November 2026 dengan barang bukti masing-masing 3.000 gram dan 16.000 gram sabu. Selain itu, jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, dan Polres Nunukan turut mengungkap sejumlah kasus dengan barang bukti sabu, ekstasi, etomidate, dan liquid yang mengandung narkotika sintetis.
Seluruh barang bukti yang diamankan telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun alat tes kit narkotika, dengan hasil positif mengandung metamfetamina pada sabu, ganja sintetis pada liquid, etomidate pada cartridge, serta MDMA pada ekstasi. Berdasarkan estimasi pengungkapan tersebut, apabila seluruh barang bukti sempat beredar, sebanyak 840.173 jiwa warga Kaltara berpotensi terdampak. Hal ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dari 80 LP itu 1 LP dengan 3 tersangka laki-laki dilimpahkan ke Berau, dikarenakan lokasi penangkapan dilakukan di Berau yang merupakan wilayah kerja Polda Kaltim. “Meskipun yang melakukan penangkapan anggota kami,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Danlanud Anang Busra turut mengapresiasi hasil kerja Polda Kaltara dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum, sekaligus diharapkan semakin memperkuat sinergi TNI-Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kalimantan Utara.
Kapolda Kaltara menegaskan bahwa dirinya bersama Wakapolda tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal institusi Polri.
“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegas Kapolda Kaltara.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda Kaltara juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110, layanan gratis yang beroperasi selama 24 jam.
Melalui kegiatan tersebut, Polda Kaltara mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, TNI-Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta rekan-rekan media untuk terus bersinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Diharapkan, melalui partisipasi dan kepedulian bersama, Kalimantan Utara tetap aman serta terlindungi dari ancaman bahaya narkoba.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., Plh. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP. Erwin Syahputra Manik, S.H., S.I.K., M.H., Kepala BNNP Kalimantan Utara, Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Komandan Kodaeral XIII (yang di wakilkan), Danlanud Anang Busra, para pejabat utama Polda Kaltara, tokoh masyarakat antinarkoba, tokoh agama, serta rekan-rekan media.(Hmspld)







Discussion about this post