qiblatku.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Tarakan
    • Kalimantan Utara
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Malinau
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum dan Kriminal
  • Politik
  • Rubrik
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Tarakan
    • Kalimantan Utara
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Malinau
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum dan Kriminal
  • Politik
  • Rubrik
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
Qiblatku ID
No Result
View All Result
Home Daerah Kalimantan Utara

Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Hasil Pengungkapan di Nunukan dan Tarakan

by admin
31 Desember 2025
in Kalimantan Utara
A A
0
Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

TANJUNG SELOR (Qiblatku) – Bertempat di Ruang Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara, Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan. Rabu (31/12).

Pengungkapan pertama berdasarkan LP/A/45/XII/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 12 Desember 2025.

BeritaLainnya

Wujud Kepedulian Lingkungan, Polda Kaltara dan Jajaran Gelar Aksi Bersih-Bersih Serentak di Sejumlah Wilayah

Personel Ops Keselamatan Kayan Lakukan Ramp Check 4 Bus Damri, Hanya 3 Laik Jalan

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Personil Polda Kaltara Berpartisipasi Laksanakan Perawatan Lahan Pertanian

Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BC alias B dengan barang bukti berupa dua botol plastik berisi liquid ganja sintetis seberat 13,47 gram/ml.

Barang bukti tersebut telah disisihkan untuk pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan sebanyak 1,27 gram/ml, sementara sisanya 10,39 gram/ml ditetapkan untuk dimusnahkan.

Hasil uji Laboratorium Forensik menunjukkan kandungan MDMB-4EN PINACA, yang termasuk dalam Golongan I Narkotika sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025.

Kasus kedua berdasarkan LP/A/48/XII/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 18 Desember 2025. Seorang tersangka berinisial RD alias C ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 6,01 gram.

Barang bukti disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 0,5 gram, sementara sisanya 5,01 gram dimusnahkan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan barang bukti positif mengandung Metamfetamina, yang juga termasuk dalam Golongan I Narkotika sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau hukuman mati.

Total Barang Bukti Dimusnahkan diantaranya Liquid ganja sintetis: 10,93 gram/ml dan Sabu: 5,01 gram

Dengan pemusnahan ini, Polda Kaltara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara serta memberikan efek jera bagi para pelaku.(Hmspld)

Advertisement Banner

Berita Lainnya

Wujud Kepedulian Lingkungan, Polda Kaltara dan Jajaran Gelar Aksi Bersih-Bersih Serentak di Sejumlah Wilayah

Wujud Kepedulian Lingkungan, Polda Kaltara dan Jajaran Gelar Aksi Bersih-Bersih Serentak di Sejumlah Wilayah

by admin
5 Februari 2026
0

TANJUNG SELOR (Qiblatku) – Polda Kaltara bersama Polres/Polresta jajaran menggelar aksi kurvei (bersih-bersih) sampah secara serentak di berbagai titik wilayah...

Personel Ops Keselamatan Kayan Lakukan Ramp Check 4 Bus Damri, Hanya 3 Laik Jalan

Personel Ops Keselamatan Kayan Lakukan Ramp Check 4 Bus Damri, Hanya 3 Laik Jalan

by admin
4 Februari 2026
0

TANJUNG SELOR (Qiblatku) – Personel Operasi Keselamatan Kayan 2026 bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi dan Balai Pengelola Transportasi Darat...

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Personil Polda Kaltara Berpartisipasi Laksanakan Perawatan Lahan Pertanian

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Personil Polda Kaltara Berpartisipasi Laksanakan Perawatan Lahan Pertanian

by admin
4 Februari 2026
0

TANJUNG SELOR (Qiblatku) - Sebagai wujud dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional dan swasembada pangan Negara Republik Indonesia, Personil Polda...

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
qiblatku.id

Kantor : Jl. Pulau Irian, Kp. 1 Skip
Telpon : 0812-5667-4300

Follow us

Berta Terbaru

Polres Tana Tidung Laksanakan Kegiatan Kurve, Turun Langsung Bersihkan Siring dan Taman Sesayap Hilir

Polres Tana Tidung Laksanakan Kegiatan Kurve, Turun Langsung Bersihkan Siring dan Taman Sesayap Hilir

5 Februari 2026
Polres Malinau Melaksanakan “Aksi Bersih-Bersih” di Daerah Pasar Induk Kabupaten Malinau

Polres Malinau Melaksanakan “Aksi Bersih-Bersih” di Daerah Pasar Induk Kabupaten Malinau

5 Februari 2026

Rubrik

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tags

Bantuan Bebasnarkoba Budaya Bulungan Digitalisasi Dirlantas DPRD Gubernur Hari Ibu HIPMI KALTARA HUT HUT BAYANGKARA 79 HUT ke-7 Jumpa pagi Kaltara Kamtibmas Kebakaran Korlantas KPU KTT Mabes polri Malinau Monev Mudik Narkoba Nataru NUNUKAN Olahraga Pariwisata Pemkot Tarakan Pemprov Kaltara Pengamanan Digital Penghargaan Pilkada PMK Polda Kaltara Politik Prov Kaltara Satbrimob Siaga Sinergi Sosial Syukuran Tarakan Terpiliy
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.qiblatku.id | PT. MYQ Bersaudara Makmur.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Tarakan
    • Kalimantan Utara
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Malinau
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum dan Kriminal
  • Politik
  • Rubrik
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.qiblatku.id | PT. MYQ Bersaudara Makmur.