TARAKAN (Qiblatku) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, pada Selasa (11/3), melakukan pemeriksaan dan uji takaran terhadap minyak goreng subsidi merek Minyakita di sejumlah toko yang ada di Kota Tarakan. Dari hasil pemeriksaan ini ditemukan terdapat banyak minyak goreng yang tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada kemasan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah, melalui Ipda Ghazy Prima Daffa, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Tarakan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada pukul 17.00 WITA. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa kemasan minyak goreng Minyakita berukuran 1.000 ml, namun setelah diuji, beberapa kemasan menunjukkan takaran yang tidak sesuai.
“Kami menemukan minyak goreng Minyakita ukuran 1.000 ml, ada yang sesuai dengan takaran, namun ada juga yang setelah diuji hanya berisi 880 ml,” ungkap Ipda Ghazy.
Temuan ini jelas merugikan konsumen, karena mereka membayar harga yang sama untuk jumlah minyak yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan pada kemasan. Sebagai langkah tindak lanjut, pihak Satreskrim Polres Tarakan melalui Unit Tipidter memberikan imbauan kepada para pedagang untuk tidak memperjualbelikan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang tercantum.
“Kami menghimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual minyak Minyakita yang tidak sesuai takaran. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar lebih selektif dalam membeli minyak goreng, demi melindungi hak mereka sebagai konsumen,” tambahnya.
Satreskrim Polres Tarakan berharap temuan ini dapat menjadi perhatian lebih bagi para pedagang dan konsumen, agar kejadian serupa tidak terulang dan agar kualitas produk yang dijual sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan akan lebih banyak penegakan terhadap barang yang merugikan masyarakat dan memastikan hak konsumen terlindungi. (HumasResTrk)
Discussion about this post