TARAKAN (Qiblatku) – Polres Tarakan berhasil menggagalkan pengiriman pekerja migran ilegal (PMI) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada Kamis (7/11/2024).
Kapolres Tarakan,AKBP Adi Saptia Sudirna, S.IK., M.H menerangkan, kronologi dimana pada Kamis (7/11) November 2024 sekira jam 12.00 wita personel Sat Reskrim Polres Tarakan mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman orang (Pekerja Migran Indonesia) yang diduga akan dikirim ke negara seberang.
Jumlah PMI awalnya ditemukan 7 orang dan menyusul enam orang sehingga total sebanyak 13 orang. Menindaklanjuti laporan, personel Sat Reskrim menuju ke Tengkayu I Tarakan kemudia personel Sat Reskrim menemukan 7 orang dengan rincian 3 laki-laki dewasa, 2 perempuan dewasa 1 anak laki-laki dan 1 anak Perempuan.
“Personel melakukan interogasi awal bahwa mereka mengakui akan berangkat ke negara Malaysia untuk kerja sebagai buruh kelapa sawit dan mereka menyampaikan bahwa masih ada 6 orang PMI lagi yang besok akan berangkat ke negara Malaysia yang mana 6 orang tersebut berada di penginapan,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna.
Selanjutnya, personel Sat Reskrim Polres Tarakan bersama pers Unit Reskrim Polsek KSKP Tarakan mendatangi penginapan tersebut dan kembali berhasil mengamankan 6 orang dimaksud.
“Yang mana 6 orang tersebut mengakui bahwa besok mereka akan berangkat ke Malaysia untuk berkerja sebagai buruh kelapa sawit. Selanjutnya total 13 orang tersebut diamakankan dan di bawa ke polres tarakan untuk di mintai keterangan guna proses lebih lanjut.
13 orang tersebut identitasnya masing-masing ada HN (27) perempuan, kemudian HR (23) laki-laki, AFM (5,5) laki-laki, JM (43) perempuan, NR (10) perempuan, SI (24) perempuan, JH (20) perempuan, SA (24) laki-laki, NDR (2) perempuan.
Kapolres Tarakan mengungkapkan saat ini sedang dilakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kota Tarakan berkaitan dengan Asessment terhadap korban dugaan TPPO.
Polres Tarakan juga berkoordinasi dengan Ketua BAZNAS Kota Tarakan terkait dengan permintaan bantuan tempat tinggal (safe house) untuk para korban dugaan TPPO.
“Termasuk berkoordinasi dengan BP2MI Nunukan serta gelar perkara dalam rangka penetapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Adapun terhadap korban dalam proses assessment oleh Dinas Sosial dan untuk korban lainnya akan dilakukan assessment di rumah penampungan.
“Kemudian terhadap para korban juga telah mendapatkan bantuan untuk rumah penampungan dari BAZNAS Tarakan,” tukasnya. (HumasRestrk)
Discussion about this post