TARAKAN, QiblatKU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan telah menetapkan pasangan calon dr. H. Khairul M.Kes – Ibnu Saud menjadi calon Wali Kota dan Wakil Walikota Tarakan periode 2024-2029.
Dengan menetapkan ini maka Calon peserta di Pilkada Tarakan hanya satu pasang atau tunggal, melalui Penetapan pada rapat pleno tertutup di Kantor KPU Tarakan, Minggu (22/9/2024).
Setelah penetapan maka tahapan berikutnya ada pencabutan nomor urut meski hanya ada calon tunggal.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Asriadi kepada media mengatakan, pihak KPU tetap melakukan pencabutan nomor urut meski hanya ada satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan. Adapun untuk pencabutan nomor urut, KPU Tarakan menjadwalkan pada Senin (23/9/2024) malam, di halaman Kantor KPU Tarakan
“Pencabutan nomor urut akan dilaksanakan hari Senin, 23 September, dan dilakukan secara terbuka dengan mengundang calon walikota dan wakil walikota beserta partai politik,” pungkas Asriadi.(*)
Discussion about this post