TARAKAN (Qiblatku) – Sebuah video aksi penganiayaan yang terjadi di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, beredar luas di media sosial pada Sabtu, 01 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WITA. Video tersebut menunjukkan seorang pria yang melakukan kekerasan terhadap seorang pengendara motor di depan Kafe Uni’Q.
Menanggapi insiden tersebut, piket penjagaan SPKT Polres Tarakan menerima laporan dari korban dan segera melakukan tindakan dengan mengidentifikasi terduga pelaku berdasarkan video yang beredar. Kemudian, pada pukul 19.30 WITA di hari yang sama, terduga pelaku datang ke Polres Tarakan untuk memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. Kejadian bermula ketika korban, Burhansyah, sedang mengendarai sepeda motor dari arah Masjid Agung Al Ma’arif menuju Pelabuhan Malundung. Saat itu, seorang pengendara lain yang tidak dikenal, belakangan diketahui berinisial “AR”, menyalip korban dan menyenggol kendaraannya. Korban kemudian menegur pengendara tersebut, namun terlapor tidak terima dan malah menabrak kendaraan korban dari belakang, yang mengakibatkan keduanya terlibat dalam adu mulut.
Merasa situasi memanas, korban memilih untuk melanjutkan perjalanannya dan menuju ke depan Kafe Uni’Q untuk mengambil sepeda motor miliknya. Namun, saat korban telah berada di atas kendaraannya, terlapor tiba-tiba berlari ke arahnya dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong, mencekik leher korban, dan diduga menggunakan benda keras untuk menyerang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami memar pada dahi sebelah kiri, sakit pada kepala dan rahang kiri, luka di telinga kiri, serta rasa sakit pada leher, bagian rusuk kiri, dan kaki kiri.
Meski awalnya korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak saling meminta maaf, dan terlapor “AR” bersedia memberikan biaya pengobatan sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kasus ini pun diselesaikan secara damai, dan pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berakibat hukum terlebih dibulan suci ramadhan ini, diharapkan masyarakat dapat saling menghargai satu dengan yang lain.(HumasResTrk).
3 Anak Mancing Temukan Bayi Laki-Laki Baru Lahir Dalam Plastik
TARAKAN (Qiblatku) - Jelang buka puasa, Warga RT 2 Karang Anyar Pantai dihebohkan oleh penemuan sosok bayi laki-laki di selokan....
Discussion about this post