TARAKAN – Dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, jajaran Polda Kalimantan Utara bersama Polres Tarakan melaksanakan Operasi Sarang Narkoba dengan sasaran tempat hiburan malam (THM) dan penginapan di wilayah Kota Tarakan, Sabtu malam (17/10).
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli mengatakan, kegiatan dimulai sekitar pukul 22.00 WITA dengan pelaksanaan apel di lapangan apel Mako Polres Tarakan. Setelah menerima arahan, tim gabungan bergerak menuju sejumlah lokasi sasaran untuk melaksanakan pemeriksaan dan tes urine terhadap pengunjung.
Operasi tersebut melibatkan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kabag Ops Polres Tarakan, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Kasi Propam Polres Tarakan, personel Ditresnarkoba Polda Kaltara, Satresnarkoba, Satsamapta, Si Propam, Binmas, Dokkes, BNNP, BNNK, serta Satpol PP.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah tempat hiburan malam Bengawan. Di lokasi tersebut, tim gabungan mengambil sampel urine dari dua orang pengunjung untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan negatif narkotika.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WITA, tim melanjutkan pemeriksaan di J S Bar. Petugas kembali mengambil sampel urine dari dua orang pengunjung. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pengunjung tersebut juga negatif narkotika.
Operasi kemudian berlanjut ke Penginapan Losmen P di wilayah Kecamatan Tarakan Timur sekitar pukul 02.00 WITA. Di lokasi ini, petugas mengamankan lima orang yang diduga telah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, kelima orang tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Petugas selanjutnya membawa mereka ke Polres Tarakan untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat hisap bong, sepuluh bungkus plastik bening bekas pembungkus sabu, satu bandel plastik klip bening, dua buah korek api gas, satu buah toples plastik bening, satu buah gunting, serta dua unit telepon genggam.
“Terhadap kelima orang yang diamankan, direncanakan dilakukan asesmen dan tindak lanjut rehabilitasi melalui BNN Kota Tarakan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Rusli.
Operasi Sarang Narkoba ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Tarakan, dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan. Kegiatan tersebut juga menjadi wujud sinergi antara Polri, BNN, Satpol PP, dan instansi terkait dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 02.30 WITA dengan apel konsolidasi di Mako Polres Tarakan. Selama pelaksanaan operasi, kegiatan berlangsung aman dan lancar.(Restrk)







Discussion about this post