TARAKAN (Qiblatku) – Sepanjang periode Januari 2026, Polres Tarakan melalui Unit Pidum mencatat dan menangani sebanyak 22 (dua puluh dua) Laporan Polisi terkait berbagai tindak pidana di wilayah hukum Kota Tarakan.
Dari total laporan yang diterima, kasus yang paling dominan adalah tindak pidana pencurian dengan berbagai jenis barang, disusul penganiayaan serta penggelapan.

Adapun rinciannya sebagai berikut:
A. Pencurian – 16 Perkara
Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) : 7 perkara
Pencurian handphone : 3 perkara
Pencurian kabel tower : 1 perkara
Pencurian sound system : 1 perkara
Pencurian kipas angin : 1 perkara
Pencurian tomat : 1 perkara
Pencurian bor : 1 perkara
Pencurian daging ayam : 1 perkara
Dari sejumlah perkara tersebut, 7 kasus curanmor menjadi perhatian utama dan tersangka dominan telah berhasil diamankan oleh petugas.
B. Penganiayaan – 5 Perkara
Penganiayaan biasa : 3 perkara
Penganiayaan ringan (Tipiring) : 2 perkara
Beberapa perkara penganiayaan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kesepakatan kedua belah pihak.
C. Penggelapan – 1 Perkara
1 perkara penggelapan saat ini masih dalam proses penyidikan.
Progres Penyelesaian Perkara
Selama Januari 2026, progres penanganan perkara oleh Polres Tarakan tercatat sebagai berikut:
Proses Penyidikan (Sidik) : 13 perkara
Proses Penyelidikan (Lidik) : 1 perkara
Cabut Laporan / Restorative Justice (RJ) : 5 perkara
Tipiring (Penganiayaan Ringan) : 2 perkara
Selesai / P-21 : 1 perkara
Komitmen Polres Tarakan
Polres Tarakan melalui kasat reskrim polres tarakan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam penanganan setiap laporan masyarakat, dengan mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta pendekatan humanis melalui mekanisme Restorative Justice pada perkara yang memenuhi syarat.
Selain itu, masyarakat Kota Tarakan diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, serta segera melaporkan setiap kejadian atau informasi yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (restrk).







Discussion about this post